Variable mata uang
asing memiliki pengaruh yang sama dengan variable perpajakan , karena sama-sama
memperngaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu
perusahaan berusahan untuk meminimalkan beban pajak internasioanal. Kebanyakan
perusahaan terbebani dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour,
dan Raw Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda,
perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem
simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus
memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional membahas
masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase antara wilayah yurisdiksi
nasional bagi perusahaan multinasional. Penetapan harga transfer berperan untuk
meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan
konteks perencanaan dan kontrol strategis.
Macam-macam pajak :
-
Pajak Langsung, seperti Pjk Pungutan dan PPN
-
Pajak Tidak Langsung, seperti Pjk Perbatasan
-
PPh Badan , seperti Pajak Transfer
Sistem Administrasi
Pajak :
-
Sistem Klasik
Pajak penghasilan
perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan
tingkat pemegang saham.
-
Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan dan
pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau
mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
-
Tax holiday
Insentif dapat berupa
hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dan proses
industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode
waktu
-
Tax havens
Negar yang memiliki
keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap sebagai surga pajak dalam waktu
terbatas Kompetisi Pajak yang Membahayakan Harmonisasi Internasional.
Sumber : Bapak Sigit
Sukmono
Negara-negara surga
pajak :
1.
Bahama, Berm,uda, cayman
Island (tidak ada pajak
sama sekali)
2.
Barbados (Insentif pajak yang
sangat rendah)
3.
Gibraltar< Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap
laba yang dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber
luar negeri.
Secara sekilas
Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun kompetisi pajak seperti
ini sangat membahayakan, pemerintah Negara surge pajak itu mungkin
merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut namun, akan
berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya
untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan
mengurangi pendapatan pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka
perusahaan di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bias
saja perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda
untuk menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk memacu
pasar tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan bias saja
menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi pajak ke perusahaan
cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan
cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat mengurangi beban pajak.
PENENTUAN HARGA
TRANSFER
Perusahaan juga bisa
mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang tinggi untuk mengalihkan
komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara pajak rendah dan
sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan untuk unit yang
menerimanya.
KUcing-kucingan antara
pengusaha dengan tariff pajak ini membuat pemerintah AS mengeluarkan bagian 482
undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang kepada Mentri Keuangan
untuk mencegah penggeseran laba antar pembayar pajak terkait perbedaan tariff
pajak nasional. PAsal 482 menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan
ditentukan oleh harga
transaksi wajar. Haga
transaksi wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama dan dalam keadaan yang sama.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga tujuan penting
dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para eksekutif keuangan di
AS ; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi daya saing perusahaan,
mempromosikan evaluasi kinerja setara dan memberikan motivasi kepada
karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar
kepatuhan pajak.
Melihat sulitnya
penentuan tariff pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan
teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak.
Beberapa pihak mendukung unitary
tax (pajak tunggal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar