Minggu, 13 Maret 2011

soal hukum perikatan

1. Hukum perikatan dapat terjadi karena
a. perjanjian dan undang-undang
b. hubungan antar manusia
c. hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
d. semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah a
.

2. apa yg dimaksud hokum perikatan
a. Asas kebesan berkontak
b. Asas konsesualisme
c. asas kemanusiaan
d. hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Jawaban yang benar adalah d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar