Minggu, 13 Maret 2011

HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
KUHPerdata dalam Buku III menyebutkan tentang Perikatan.
• Perikatan dapat timbul karena :
• 1. Perjanjian,
• 2. Undang-Undang.
• Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar