Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
siapapun bisa menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yang telah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasarkan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.
5. Kemandirian.
Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.
6. Pendidikan perkoprasian.
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.
7. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar