Kamis, 02 Juni 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia
Untuk melindungi konsumen atas hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, pemerintah membuat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999. undang-undang tersebut dibuat agar konsumen merasa aman atas barang atau jasa yang diterimanya. Sehingga para produsen dapat melayani konsumen dengan baik dan tidak diskriminatif. Apabila seorang konsumen merasa di rugikan oleh produsen, maka konsumen tersebut dapat meminta ganti rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar