Minggu, 05 Juni 2011

Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Ketika tahun 1997-1998 pada saat itu Indonesia mengalami krisis ekonomi yang sangat parah. Dengan menurunnya nilai rupiah dan membangkrutnya Negara serta hamper semua pelaku ekonomi, maka pemerintah membuat undang-undang No.5 /1999.
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Selain itu, Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Kamis, 02 Juni 2011

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
•
Perangkat hukum

Indonesia
Untuk melindungi konsumen atas hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, pemerintah membuat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999. undang-undang tersebut dibuat agar konsumen merasa aman atas barang atau jasa yang diterimanya. Sehingga para produsen dapat melayani konsumen dengan baik dan tidak diskriminatif. Apabila seorang konsumen merasa di rugikan oleh produsen, maka konsumen tersebut dapat meminta ganti rugi.

Selasa, 17 Mei 2011

HUKUM PERJANJIAN

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.

perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.

MenurutPasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1. kesepakatan para pihak
2. kecakapan untuk membuat perikatan
3. menyangkut hal tertentu
4. adanya causa yang halal

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari
para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.

Minggu, 13 Maret 2011

soal hukum ekonomi

1. dalam hukum ekonomi apabila harga sembako naik maka sembilan bahan pokok pun
a. turun
b. naik
c. biasa saja
d. semua jawaban salah
jawaban yang benar adalah b

2. yang dimaksud hukum ekonomi adalah
a. suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b. harga elpji naik maka jumlah elpiji naik
c. a dan b benar
d. a dan b salah
jawaban yang benar adalah a

soal sujek dan objek hukum

1. Yang di maksut dengan obyek hukum adalah...
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak
c. Benda melayang
d. Jawaban a dan b benar

Jawaban yang benar adalah d

2. Yang di maksut dengan subyek hukum adalah...
a. Manusia
b. Badan hukum
c. Jawaban a dan b salah
d. Jawaban a dab b benar
jawaban yang benar adalah d

soal hukum perikatan

1. Hukum perikatan dapat terjadi karena
a. perjanjian dan undang-undang
b. hubungan antar manusia
c. hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
d. semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah a
.

2. apa yg dimaksud hokum perikatan
a. Asas kebesan berkontak
b. Asas konsesualisme
c. asas kemanusiaan
d. hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Jawaban yang benar adalah d